Pemilihan Presiden BEM, Aklamasi Melanggar Undang-Undang
FORMA
: Kondisi rapat KPUM
bersama Forma di Ruang 6 FTP UJ (25/5) (dok.Joko/Manifest)
|
JEMBER,
MANIFEST – Forum Mahasiswa (FORMA) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas
Jember (FTP UJ) yang dihadiri oleh semua ketua umum dari setiap organisasi yang
ada di FTP membahas tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) Presiden Badan
Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DEN), (25/05). “Saya
menyarankan ke KPUM untuk mengadakan rapat dengan forma terkait calon tunggal,”
kata Abraham selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Pembahasan forum tersebut mengkerucut pada
sistem pemilu yang akan dilaksanakan secara aklamasi. Hal itu dikarenakan bakal
calon dari pemilu masih kurang. “ Dengan calon hanya satu apakah KPUM tetap
melanjutkan? ” tanya Abraham kepada KPUM.
Riri
sebagai ketua KPUM mengatakan bahwa, bakal calon untuk Presiden dan wakil BEM hanya satu pasang dan DPM hanya
tiga orang, dengan kondisi seperti itu pemilu tidak dapat dilaksanakan secara pemilihan umum
karena tidak ada calon tandingan. “ Tidak merencanakan aklamasi namun jika
kondisinya seperti itu ya gimana lagi, “ kata Erwin sebagai anggota KPUM. Usulan
dari KPUM dalam pelaksanaan pemilu, supaya dilakukan secara aklamasi dengan
pertimbangan tidak adanya calon tandingan.
Setelah
melakukan kordinasi dengan beberapa pihak, salah satunya Pembantu Dekan III (PD
III) dan DPM maka KPUM mengambil keputusan.
“Dari hasil rapat dengan teman-teman KPUM, karena hanya ada satu calon
otomatis dia sudah menang.” jelasnya. Jika memang calon dari presiden dan wakil
presiden BEM hanya satu dan tidak ada tandingan, maka otomatis calon tersebut
langsung menang tanpa adanya pemilu.
Namun
kebijakan yang diambil KPUM tidak disepakati oleh Presiden BEM demisioner, Arsyl
dan FORMA, “Jika KPUM memutuskan otomatis sudah menang, saya rasa itu salah dan
memaksa secara sepihak, “ ungkap arsyl saat penolakan. Dia juga mengatakan
bahwa, pemilu yang dilakukan secara aklamasi itu tidak terdapat dalam
Undang-undang Keluarga Mahasiswa (UU KM)
FTP, sehingga ketika sistem aklamasi itu tetap dilakukan maka kerja-kerja yang
dilakukan oleh KPUM telah melanggan Undang-undang. (JK)
0 comments:
Posting Komentar