Rabu, 27 Mei 2015

Pemilihan Presiden BEM, Aklamasi Melanggar Undang-Undang

FORMA : Kondisi rapat KPUM bersama Forma di Ruang 6 FTP UJ (25/5) (dok.Joko/Manifest)

JEMBER, MANIFEST – Forum Mahasiswa (FORMA) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) yang dihadiri oleh semua ketua umum dari setiap organisasi yang ada di FTP membahas tentang sistem pemilihan umum (Pemilu) Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DEN), (25/05). “Saya menyarankan ke KPUM untuk mengadakan rapat dengan forma terkait calon tunggal,” kata Abraham selaku Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).  Pembahasan forum tersebut mengkerucut pada sistem pemilu yang akan dilaksanakan secara aklamasi. Hal itu dikarenakan bakal calon dari pemilu masih kurang. “ Dengan calon hanya satu apakah KPUM tetap melanjutkan? ” tanya Abraham kepada KPUM.
Riri sebagai ketua KPUM mengatakan bahwa, bakal calon untuk Presiden  dan wakil BEM hanya satu pasang dan DPM hanya tiga orang, dengan kondisi seperti itu pemilu tidak  dapat dilaksanakan secara pemilihan umum karena tidak ada calon tandingan. “ Tidak merencanakan aklamasi namun jika kondisinya seperti itu ya gimana lagi, “ kata Erwin sebagai anggota KPUM. Usulan dari KPUM dalam pelaksanaan pemilu, supaya dilakukan secara aklamasi dengan pertimbangan tidak adanya calon tandingan.
Setelah melakukan kordinasi dengan beberapa pihak, salah satunya Pembantu Dekan III (PD III) dan DPM maka KPUM mengambil keputusan.  “Dari hasil rapat dengan teman-teman KPUM, karena hanya ada satu calon otomatis dia sudah menang.” jelasnya. Jika memang calon dari presiden dan wakil presiden BEM hanya satu dan tidak ada tandingan, maka otomatis calon tersebut langsung menang tanpa adanya pemilu.
Namun kebijakan yang diambil KPUM tidak disepakati oleh Presiden BEM demisioner, Arsyl dan FORMA, “Jika KPUM memutuskan otomatis sudah menang, saya rasa itu salah dan memaksa secara sepihak, “ ungkap arsyl saat penolakan. Dia juga mengatakan bahwa, pemilu yang dilakukan secara aklamasi itu tidak terdapat dalam Undang-undang Keluarga Mahasiswa  (UU KM) FTP, sehingga ketika sistem aklamasi itu tetap dilakukan maka kerja-kerja yang dilakukan oleh KPUM telah melanggan Undang-undang. (JK)

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2014 LPM Manifest