KPUM Membuka Kembali Pendaftaran
KPUM : Forum Pembahasan MoU persyaratan pendaftaran capres
dan cawapres BEM serta calon DPM, di
Ruang 7 FTP UJ (1/6). (dok.Tono/FTP)
|
JEMBER,
MANIFEST – Komisi Pemilihan Umum
Mahasiswa (KPUM) mengundang seluruh
warga Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) untuk menghadiri
pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) (1/6) tentang pemilihan calon presiden
(capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta
calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Acara ini bertempat di ruang 7
gedung D FTP UJ. KPUM juga mengumumkan membuka kembali pendaftaran capres dan
cawapres BEM, serta calon DPM.
Pembahasan MoU bertujuan supaya tidak ada
permasalahan seperti sebelumnya. “KPUM mengadakan acara ini ingin membuat
kesepakatan dan berdiskusi tentang MoU Pembukaan
kembali pendaftaran pasangan capres cawapres BEM dan calon anggota DPM dan juga
sebagai bukti agar tidak ada kesalah pahaman” kata Erwin salah satu anggota
KPUM.
MoU yang dibuat KPUM yang telah disepakati bersama berisikan
pembukaan kembali pendaftaran pasangan capres cawapres BEM dan calon anggota
DPM mulai Rabu, 3 Juni – Jumat, 5 Juni 2015, dengan penambahan syarat yaitu,
penambahan 15 KTM (untuk pendaftar BEM) dan 10 KTM (untuk pendaftar DPM) serta
menyeretakan surat pernyataan pendukung masing-masing calon sejumlah 15 surat (untuk
pendaftar BEM) dan 7 surat (untuk pendaftar DPM). Pengumpulan berkas terakhir
tanggal 5 Juni 2015 pukul 11.00 WIB kepada Ketua KPUM Riri Nur Lutfiansari. MoU akan disahkan dengan tanda tangan
oleh pihak I (KPUM) dan pihak II (perwakilan forma) serta perwakilan dari
akademik sebagai saksi.
“Kenapa harus
penambahan 20 KTM (15, red) dan 10
surat pernyataan untuk BEM dan surat pendukung ? lebih baik tidak usah karena
sudah ada KTM” kata Septian salah satu peserta forum. Erwin menjelaskan bahwa
penambahan persyaratan telah berdasarkan dengan hasil rapat forma. “Untuk
penambahan KTM berdasarkan rapat forma tentang penambahan persyaratan dan surat
pernyataan pendukung,juga untuk lebih membuktikan adanya dukungan” jawab Erwin.
Dodi
perwakilan dari kemahasiwaan juga menjelaskan terkait penambahan syarat. “Surat
pernyataan pendukung tidak apa-apa sebagai pernyataan dukungan penuh untuk
calon dan sebagai legalitas” kata Dodi. Dodi menyarankan kepada KPUM untuk memperjelas
syarat pendaftaran karena tidak semua calon meminta surat keterangan aktif dari
kemahasiswaan. “Harus ada tim verifikasi dari KPUM untuk memudahkan calon,
untuk proses kelengkapan persyaratan” kata Dodi. Septian menyarankan agar KPUM segera
mengingatkan calon yang mendaftar ketika masih ada persyaratan yang masih belum
terpenuhi. [AMIEN]
0 comments:
Posting Komentar