Senin, 01 Juni 2015

KPUM Membuka Kembali Pendaftaran

KPUM : Forum Pembahasan MoU persyaratan pendaftaran capres dan cawapres  BEM serta calon DPM, di Ruang 7 FTP UJ (1/6). (dok.Tono/FTP)
JEMBER, MANIFEST –  Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa (KPUM)  mengundang seluruh warga Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) untuk menghadiri pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) (1/6) tentang pemilihan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) serta calon anggota Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM). Acara ini bertempat di ruang 7 gedung D FTP UJ. KPUM juga mengumumkan membuka kembali pendaftaran capres dan cawapres BEM, serta calon DPM.

Pembahasan MoU bertujuan supaya tidak ada permasalahan seperti sebelumnya. “KPUM mengadakan acara ini ingin membuat kesepakatan dan berdiskusi tentang MoU Pembukaan kembali pendaftaran pasangan capres cawapres BEM dan calon anggota DPM dan juga sebagai bukti agar tidak ada kesalah pahaman” kata Erwin salah satu anggota KPUM.

MoU yang dibuat KPUM yang telah disepakati bersama berisikan pembukaan kembali pendaftaran pasangan capres cawapres BEM dan calon anggota DPM mulai Rabu, 3 Juni – Jumat, 5 Juni 2015, dengan penambahan syarat yaitu, penambahan 15 KTM (untuk pendaftar BEM) dan 10 KTM (untuk pendaftar DPM) serta menyeretakan surat pernyataan pendukung masing-masing calon sejumlah 15 surat (untuk pendaftar BEM) dan 7 surat (untuk pendaftar DPM). Pengumpulan berkas terakhir tanggal 5 Juni 2015 pukul 11.00 WIB kepada Ketua KPUM Riri Nur Lutfiansari. MoU akan disahkan dengan tanda tangan oleh pihak I (KPUM) dan pihak II (perwakilan forma) serta perwakilan dari akademik sebagai saksi.

“Kenapa harus penambahan 20 KTM (15, red) dan 10 surat pernyataan untuk BEM dan surat pendukung ? lebih baik tidak usah karena sudah ada KTM” kata Septian salah satu peserta forum. Erwin menjelaskan bahwa penambahan persyaratan telah berdasarkan dengan hasil rapat forma. “Untuk penambahan KTM berdasarkan rapat forma tentang penambahan persyaratan dan surat pernyataan pendukung,juga untuk lebih membuktikan adanya dukungan” jawab Erwin.

Dodi perwakilan dari kemahasiwaan juga menjelaskan terkait penambahan syarat. “Surat pernyataan pendukung tidak apa-apa sebagai pernyataan dukungan penuh untuk calon dan sebagai legalitas” kata Dodi. Dodi menyarankan kepada KPUM untuk memperjelas syarat pendaftaran karena tidak semua calon meminta surat keterangan aktif dari kemahasiswaan. “Harus ada tim verifikasi dari KPUM untuk memudahkan calon, untuk proses kelengkapan persyaratan” kata Dodi. Septian menyarankan agar KPUM segera mengingatkan calon yang mendaftar ketika masih ada persyaratan yang masih belum terpenuhi. [AMIEN]

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2014 LPM Manifest