Alur Pengajuan SK Pengesahan Rumit, Kerja BEM dan BPM Terhambat
![]() | |
|
Dian
selaku ketua BPM terpilih menjelaskan bahwa perbedaan alur pengajuan SK
pengesahan pada periode yang baru ini yang mengajukan adalah pengurus BPM
sebelumnya. Apabila tidak ada revisi, pihak kemahasiswaan (mawa) langsung
menyerahkan ke Pembantu Dekan (PD) III untuk diteliti, kemudian PD III
memberikan memo ke mawa untuk mencetak SK tersebut. Dari mawa, SK tersebut
diajukan langsung ke dekan untuk disahkan.
Namun
alur pengajuan SK tersebut tidak berjalan dengan lancar. Menurut Dian Terjadi miss komunikasi antara pihak PD III,
mawa dengan demisioner BPM, presiden BEM dan pengurus BPM terpilih sehingga
membuat SK pengesahan tersebut tidak kunjung disahkan. Atas inisiatif dari
Abraham dan Dian yang langsung menghadap ke Dekan. Yuli Witono selaku dekan FTP
langsung memberikan memo kepada PD III yang isinya agar segera melantik
pengurus BEM dan BPM terpilih. “SK disahkan setelah mendapat memo dari Dekan”
Ungkap Dian.
Dian
mengungkapkan bahwa SK tersebut menghambat kerja dari BEM dan BPM. Meskipun
tetap bisa bekerja sebelum SK itu turun, namun menurutnya hal itu akan
menghambat kerja dari BEM dan BPM, terutama terkait pengajuan dana dan
legalitas organisasi. “Sebenarnya tanpa SK itu bisa bekerja, tapi illegal”
Tambahnya. [HS/NI/SJ]
0 comments:
Posting Komentar