Senin, 26 Oktober 2015

Alur Pengajuan SK Pengesahan Rumit, Kerja BEM dan BPM Terhambat

Letter U : Sekretariat BEM yang masih tertutup dan jarang dbuka .doc. Arif/ MAnifest

            Jember, Manifest – Akibat Surat Keputusan (SK) pengesahan yang tidak kunjung disetujui oleh pihak fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) tidak dapat dilantik. Abraham sebagai demisioner DPM 2014-2015 mengatakan bahwa masalah yang menghambat SK pengesahan belum kunjung turun adalah soal alur pengajuan SK yang rumit. Menurutnya, ada perbedaan pengajuan SK pada periode baru ini yang belum dipahami mahasiswa, namun sosialisasi terkait alur pengajuan SK ini tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak fakultas.
            Dian selaku ketua BPM terpilih menjelaskan bahwa perbedaan alur pengajuan SK pengesahan pada periode yang baru ini yang mengajukan adalah pengurus BPM sebelumnya. Apabila tidak ada revisi, pihak kemahasiswaan (mawa) langsung menyerahkan ke Pembantu Dekan (PD) III untuk diteliti, kemudian PD III memberikan memo ke mawa untuk mencetak SK tersebut. Dari mawa, SK tersebut diajukan langsung ke dekan untuk disahkan.
            Namun alur pengajuan SK tersebut tidak berjalan dengan lancar. Menurut Dian Terjadi miss komunikasi antara pihak PD III, mawa dengan demisioner BPM, presiden BEM dan pengurus BPM terpilih sehingga membuat SK pengesahan tersebut tidak kunjung disahkan. Atas inisiatif dari Abraham dan Dian yang langsung menghadap ke Dekan. Yuli Witono selaku dekan FTP langsung memberikan memo kepada PD III yang isinya agar segera melantik pengurus BEM dan BPM terpilih. “SK disahkan setelah mendapat memo dari Dekan” Ungkap Dian.
            Dian mengungkapkan bahwa SK tersebut menghambat kerja dari BEM dan BPM. Meskipun tetap bisa bekerja sebelum SK itu turun, namun menurutnya hal itu akan menghambat kerja dari BEM dan BPM, terutama terkait pengajuan dana dan legalitas organisasi. “Sebenarnya tanpa SK itu bisa bekerja, tapi illegal” Tambahnya. [HS/NI/SJ]

0 comments:

Posting Komentar

Copyright © 2014 LPM Manifest