Rabu, 11 November 2015

Pindah Rumah

Diberitahukan bagi pembaca setia Persma-manifest.blogspot.com , bahwa web telah dilakukan pengembangan ke persmanifest.com . Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih

Rabu, 28 Oktober 2015

Penggembokan, Pembekuan, Skorsing : Belum Sah !

Penggembokan : Gembok yang di pasang di setiap seretariat ormawa (organisasi mahasiswa) FTP UJ

JEMBER, Manifest – Peraturan terkait Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum disah-kan oleh Yuli Witono selaku Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ). Surat Keputusan (SK) yang diajukan Siswoyo selaku Pembantu Dekan (PD) I FTP UJ belum mendapat tanda tangan Yuli Witono, setelah satu minggu diajukan. Sehingga hal-hal yang terkait isi SK seperti Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum sah dalam pelaksanaannya.
“ Belum “, kata Siswoyo ketika dimintai penjelasan tentang sah tidaknya peraturan tersebut. Meskipun belum ada legalitas terkait peraturan yang ada di SK, Siswoyo tetap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya bahwa kebijakan yang diterapkan tidak perlu ada acuan dari peraturan namun harus tetap ada kaitannya dengan peraturan yang ada.
Siswoyo juga menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan dari Universitas sudah ada, yaitu SK Rektor tentang jam malam. Sedangkan untuk pelaksanaan dan konsep penerapannya diserahkan kepada fakultas masing-masing. “ Fakultas memiliki Hak Otonom untuk pelaksanaanya dan juga sangsi-sangsinya “. Tegasnya.

Yuli Witono ingin melakukan satu step dahulu sebelum mengsah-kan SK yang diajukan oleh PD1. “Jadi saya ingin satu step yang perlu saya lakukan, berkumpul dengan teman-teman ormawa “, jelasnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan oleh organisasi mahasiswa (ormawa). Agar keputusan yang diambil itu hasil dari kesepakatan bersama. “ Iya seperti itulah, saya tidak ingin hanya sekedar  just paper seperti peraturan sebelumnya tukasnya.[JK]

Jam Malam : Penggembokan Tidak ada Sosialisasi

Jember, Manifest – Sejak (17/10) Sekretariat Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Khatulistiwa , Fakultas Teknologi  Pertanian, Universitas Jember (FTPUJ) di gembok karena melanggar ketentuan jam malam. Hingga sekarang (24/10) sekretariat MPA Khatulistiwa masih belum dietahui kapan akan dibuka. Menurut Arsyl selaku demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjelaskan bahwa jika melanggar SK Rektor tentang jam malam tidak ada hukuman.
“Setau saya kesepakatan hearing itu mahasiswa yang melakuan jam malam baik organisasi maupun temen-temen harus ijin di pihak dekanat tertulis, jika melanggar sebenarnya ga ada(hukuman, Red) sih”, ujarnya. “Menggunakan sekret menurut MoU terahr itu harus ijin acaranya apa terus kalau yang mo minjam kuliah itu pamit ke waker setelah itu boleh di gunakan” terangnya.
Andi selaku ketua umum Ikatan Mahasiswa Teknik Pertanian (Imatekta) mengatakan bahwa peraturan jam malam dilunakkan sesuai dengan kondisi fakultas. Ia menjelasan bahwa peraturan jam malam diterapkan karena di tempat lain ketahuan melakukan hal-hal yang tidak senono yang tidak pernah terjadi di FTP. “Kalau untuk mengantisipasi gak masalah tapi jangan seolah olah kita yang berbuat sehingga kita yang diginikan”, ujarnya. “Paling tidak dilunakkan yaitu tidak digembok” imbuhnya.
Terkait dengan penggembokan, Ia mengatakan tidak ada sosialisai tentang penggembokan dan tidak sesuai prosedur. “Kalau tiba- tiba digembok seperti itu ya tidak sesuai prosedur, sedangkan kita juga tidak disosialisasikan tentang penggembokan” terangnya.
“Saya yakin di dekanat pun pasti ada sop kayak ketika suatu pegawai ltu melanggar kan pasti dak langsung di pecat, ada prosedurnya”, terangnya. “otomatis prosedur penggembokan juga harus ada”, imbuhnya.

Abraham selaku ketua umum Unit Kegiatan Mahasiswa Olahraga (UKM-O) Sahara sependapat bahwa tidak ada sosialisasi penggembokan. “Meskipun di SK juga gak ada paling, penggembokan dak ada sosialsasi” ujarnya. [AR] 

JEMBER, Manifest – Peraturan terkait Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum disah-kan oleh Yuli Witono selaku Dekan Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ). Surat Keputusan (SK) yang diajukan Siswoyo selaku Pembantu Dekan (PD) I FTP UJ belum mendapat tanda tangan Yuli Witono, setelah satu minggu diajukan. Sehingga hal-hal yang terkait isi SK seperti Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum sah dalam pelaksanaannya.
“ Belum “, kata Siswoyo ketika dimintai penjelasan tentang sah tidaknya peraturan tersebut. Meskipun belum ada legalitas terkait peraturan yang ada di SK, Siswoyo tetap menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya bahwa kebijakan yang diterapkan tidak perlu ada acuan dari peraturan namun harus tetap ada kaitannya dengan peraturan yang ada.
Siswoyo juga menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan dari Universitas sudah ada, yaitu SK Rektor tentang jam malam. Sedangkan untuk pelaksanaan dan konsep penerapannya diserahkan kepada fakultas masing-masing. “ Fakultas memiliki Hak Otonom untuk pelaksanaanya dan juga sangsi-sangsinya “. Tegasnya.

Yuli Witono ingin melakukan satu step dahulu sebelum mengsah-kan SK yang diajukan oleh PD1. “Jadi saya ingin satu step yang perlu saya lakukan, berkumpul dengan teman-teman ormawa “, jelasnya. Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan oleh organisasi mahasiswa (ormawa). Agar keputusan yang diambil itu hasil dari kesepakatan bersama. “ Iya seperti itulah, saya tidak ingin hanya sekedar  just paper seperti peraturan sebelumnya tukasnya.[JK]

Senin, 26 Oktober 2015

Alur Pengajuan SK Pengesahan Rumit, Kerja BEM dan BPM Terhambat

Letter U : Sekretariat BEM yang masih tertutup dan jarang dbuka .doc. Arif/ MAnifest

            Jember, Manifest – Akibat Surat Keputusan (SK) pengesahan yang tidak kunjung disetujui oleh pihak fakultas, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Jember (FTP UJ) tidak dapat dilantik. Abraham sebagai demisioner DPM 2014-2015 mengatakan bahwa masalah yang menghambat SK pengesahan belum kunjung turun adalah soal alur pengajuan SK yang rumit. Menurutnya, ada perbedaan pengajuan SK pada periode baru ini yang belum dipahami mahasiswa, namun sosialisasi terkait alur pengajuan SK ini tidak kunjung dilaksanakan oleh pihak fakultas.
            Dian selaku ketua BPM terpilih menjelaskan bahwa perbedaan alur pengajuan SK pengesahan pada periode yang baru ini yang mengajukan adalah pengurus BPM sebelumnya. Apabila tidak ada revisi, pihak kemahasiswaan (mawa) langsung menyerahkan ke Pembantu Dekan (PD) III untuk diteliti, kemudian PD III memberikan memo ke mawa untuk mencetak SK tersebut. Dari mawa, SK tersebut diajukan langsung ke dekan untuk disahkan.
            Namun alur pengajuan SK tersebut tidak berjalan dengan lancar. Menurut Dian Terjadi miss komunikasi antara pihak PD III, mawa dengan demisioner BPM, presiden BEM dan pengurus BPM terpilih sehingga membuat SK pengesahan tersebut tidak kunjung disahkan. Atas inisiatif dari Abraham dan Dian yang langsung menghadap ke Dekan. Yuli Witono selaku dekan FTP langsung memberikan memo kepada PD III yang isinya agar segera melantik pengurus BEM dan BPM terpilih. “SK disahkan setelah mendapat memo dari Dekan” Ungkap Dian.
            Dian mengungkapkan bahwa SK tersebut menghambat kerja dari BEM dan BPM. Meskipun tetap bisa bekerja sebelum SK itu turun, namun menurutnya hal itu akan menghambat kerja dari BEM dan BPM, terutama terkait pengajuan dana dan legalitas organisasi. “Sebenarnya tanpa SK itu bisa bekerja, tapi illegal” Tambahnya. [HS/NI/SJ]

Minggu, 25 Oktober 2015

BELUM DILANTIKNYA BEM DAN DPM

Ilustrasi. Joko/Manifest

JEMBER, MANIFEST –  Tidak kunjung dilantiknya presiden dan wakil presiden BEM (Badan Eksekutif Mahasiswa) dan DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa) terpilih FTP UNEJ hingga saat ini, Oktober 2015 menyebabkan kerja mereka belum berjalan. Pelantikan BEM dan DPM seharusnya dapat terlaksana sesaat setelah libur semester kemarin.
Keterlambatan pelantikan BEM dan DPM tersebut terjadi karena adanya beberapa kendala dalam pengajuan SK Kepengurusan. Pengajuan SK kepengurusan yang telah diajukan terpaksa dikembalikan lagi oleh pihak dekanat. Kembalinya SK tersebut menurut Riri lutfiansari selaku KPUM disebabkan karena adanya SK rektor yang baru dikeluarkan. “Alur penyerahan SK tidak seperti tahun kemarin. Jika SK tahun kemarin, BEM baru membuat SK kemudian diserahkan kepada KPUM lalu DPM lama dan kemudian diserahkan ke dekanat. Sedangkan alur pengajuan yang sekarang adalah BEM baru kemudian DPM lama dan kemudian ke pihak dekanat”, ungkap Riri selaku KPUM.
Selain itu, SK yang belum disetujui dikarenakan masih adanya kesalahan penulisan struktur pada BEM dan DPM. “Di BEM kan ada perwakilan dari UKM yang di kepengurusan tahun lalu langsung dapat masuk dan melebur ke dalam kementerian. Dan untuk tahun ini, kementerian harus membawahi UKM yang ada”, ujar Kasang Heru selaku presiden BEM terpilih.
Muhammad Dian, ketua DPM terpilih, juga menjelaskan keterlambatan pelantikan dikarenakan pemilu yang dilakukan hampir liburan antara semester genap dan semester ganjil. “Keterlambatan pelantikan dikarenakan pengerjaan SK yang ditunda-tunda,dan kurang lengkapnya anggota dari DPM sendiri” ujarnya.“Pengajuan SK dari pihak DPM sudah sebanyak 4 kali sedangkan untuk BEM telah mengajukan SK sebanyak 2 kali” tambah Dian.
Heru menambahkan bahwa SK yang telah diajukan telah direvisi sebanyak 3 kali terkait alur penyerahan SK, Perwakilan UKM dan struktur BEM. Menurut Kasang Heru, banyaknya revisi di bagian struktur BEM dilakukan dengan harapan dapat meningkatkan koordinasi antara BEM dan UKM serta memperjelas fungsi BEM sesuai dengan SK rektor.
“Revisi SK sudah dilakukan dan menurut pihak dari dekanat tinggal tanda tangan dekan saja. InsyaAllah senin atau selasa sudah keluar”, tambah Riri. [IK/DS/AG/AS]
Copyright © 2014 LPM Manifest