Rabu, 11 November 2015
Rabu, 28 Oktober 2015
Penggembokan, Pembekuan, Skorsing : Belum Sah !
Penggembokan : Gembok yang di pasang di setiap seretariat ormawa (organisasi mahasiswa) FTP UJ |
JEMBER, Manifest – Peraturan terkait Penggembokan,
Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum disah-kan oleh Yuli Witono selaku Dekan Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Jember (FTP UJ). Surat Keputusan (SK) yang diajukan Siswoyo selaku
Pembantu Dekan (PD) I FTP UJ belum mendapat tanda tangan Yuli Witono, setelah
satu minggu diajukan. Sehingga hal-hal yang terkait isi SK seperti
Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum sah dalam
pelaksanaannya.
“ Belum “, kata
Siswoyo ketika dimintai penjelasan tentang sah tidaknya peraturan tersebut.
Meskipun belum ada legalitas terkait peraturan yang ada di SK, Siswoyo tetap
menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya bahwa kebijakan yang diterapkan
tidak perlu ada acuan dari peraturan namun harus tetap ada kaitannya dengan
peraturan yang ada.
Siswoyo juga
menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan dari Universitas sudah ada, yaitu SK
Rektor tentang jam malam. Sedangkan untuk pelaksanaan dan konsep penerapannya
diserahkan kepada fakultas masing-masing. “ Fakultas memiliki Hak Otonom untuk
pelaksanaanya dan juga sangsi-sangsinya “. Tegasnya.
Yuli Witono
ingin melakukan satu step dahulu
sebelum mengsah-kan SK yang diajukan
oleh PD1. “Jadi saya ingin satu step
yang perlu saya lakukan, berkumpul dengan teman-teman ormawa “, jelasnya. Hal
tersebut dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan oleh
organisasi mahasiswa (ormawa). Agar keputusan yang diambil itu hasil dari
kesepakatan bersama. “ Iya seperti itulah, saya tidak ingin hanya sekedar just
paper seperti peraturan sebelumnya “ tukasnya.[JK]
Jam Malam : Penggembokan Tidak ada Sosialisasi
Jember,
Manifest – Sejak (17/10)
Sekretariat Mahasiswa Pecinta Alam (MPA) Khatulistiwa , Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Jember (FTPUJ) di
gembok karena melanggar ketentuan jam malam. Hingga sekarang (24/10)
sekretariat MPA Khatulistiwa masih belum dietahui kapan akan dibuka. Menurut
Arsyl selaku demisioner Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menjelaskan bahwa jika
melanggar SK Rektor tentang jam malam tidak ada hukuman.
“Setau saya kesepakatan hearing itu mahasiswa yang melakuan jam
malam baik organisasi maupun temen-temen harus ijin di pihak dekanat tertulis,
jika melanggar sebenarnya ga ada(hukuman, Red) sih”, ujarnya. “Menggunakan
sekret menurut MoU terahr itu harus ijin acaranya apa terus kalau yang mo
minjam kuliah itu pamit ke waker setelah itu boleh di gunakan” terangnya.
Andi selaku ketua umum Ikatan
Mahasiswa Teknik Pertanian (Imatekta) mengatakan bahwa peraturan jam malam
dilunakkan sesuai dengan kondisi fakultas. Ia menjelasan bahwa peraturan jam
malam diterapkan karena di tempat lain ketahuan melakukan hal-hal yang tidak
senono yang tidak pernah terjadi di FTP. “Kalau untuk mengantisipasi gak
masalah tapi jangan seolah olah kita yang berbuat sehingga kita yang diginikan”,
ujarnya. “Paling tidak dilunakkan yaitu tidak digembok” imbuhnya.
Terkait dengan penggembokan, Ia
mengatakan tidak ada sosialisai tentang penggembokan dan tidak sesuai prosedur.
“Kalau tiba- tiba digembok seperti itu ya tidak sesuai prosedur, sedangkan kita
juga tidak disosialisasikan tentang penggembokan” terangnya.
“Saya yakin di dekanat pun pasti ada
sop kayak ketika suatu pegawai ltu melanggar kan pasti dak langsung di pecat,
ada prosedurnya”, terangnya. “otomatis prosedur penggembokan juga harus ada”,
imbuhnya.
Abraham selaku ketua umum Unit
Kegiatan Mahasiswa Olahraga (UKM-O) Sahara sependapat bahwa tidak ada
sosialisasi penggembokan. “Meskipun di SK juga gak ada paling, penggembokan dak
ada sosialsasi” ujarnya. [AR]
JEMBER, Manifest – Peraturan terkait Penggembokan,
Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum disah-kan oleh Yuli Witono selaku Dekan Fakultas Teknologi Pertanian
Universitas Jember (FTP UJ). Surat Keputusan (SK) yang diajukan Siswoyo selaku
Pembantu Dekan (PD) I FTP UJ belum mendapat tanda tangan Yuli Witono, setelah
satu minggu diajukan. Sehingga hal-hal yang terkait isi SK seperti
Penggembokan, Pembekuan Kesekretariatan, dan Skorsing mahasiswa belum sah dalam
pelaksanaannya.
“ Belum “, kata
Siswoyo ketika dimintai penjelasan tentang sah tidaknya peraturan tersebut.
Meskipun belum ada legalitas terkait peraturan yang ada di SK, Siswoyo tetap
menjalankan kebijakan tersebut. Menurutnya bahwa kebijakan yang diterapkan
tidak perlu ada acuan dari peraturan namun harus tetap ada kaitannya dengan
peraturan yang ada.
Siswoyo juga
menjelaskan bahwa sebenarnya peraturan dari Universitas sudah ada, yaitu SK
Rektor tentang jam malam. Sedangkan untuk pelaksanaan dan konsep penerapannya
diserahkan kepada fakultas masing-masing. “ Fakultas memiliki Hak Otonom untuk
pelaksanaanya dan juga sangsi-sangsinya “. Tegasnya.
Yuli Witono
ingin melakukan satu step dahulu
sebelum mengsah-kan SK yang diajukan
oleh PD1. “Jadi saya ingin satu step
yang perlu saya lakukan, berkumpul dengan teman-teman ormawa “, jelasnya. Hal
tersebut dilakukan untuk mengetahui apa sebenarnya yang diinginkan oleh
organisasi mahasiswa (ormawa). Agar keputusan yang diambil itu hasil dari
kesepakatan bersama. “ Iya seperti itulah, saya tidak ingin hanya sekedar just
paper seperti peraturan sebelumnya “ tukasnya.[JK]
Senin, 26 Oktober 2015
Alur Pengajuan SK Pengesahan Rumit, Kerja BEM dan BPM Terhambat
|
Dian
selaku ketua BPM terpilih menjelaskan bahwa perbedaan alur pengajuan SK
pengesahan pada periode yang baru ini yang mengajukan adalah pengurus BPM
sebelumnya. Apabila tidak ada revisi, pihak kemahasiswaan (mawa) langsung
menyerahkan ke Pembantu Dekan (PD) III untuk diteliti, kemudian PD III
memberikan memo ke mawa untuk mencetak SK tersebut. Dari mawa, SK tersebut
diajukan langsung ke dekan untuk disahkan.
Namun
alur pengajuan SK tersebut tidak berjalan dengan lancar. Menurut Dian Terjadi miss komunikasi antara pihak PD III,
mawa dengan demisioner BPM, presiden BEM dan pengurus BPM terpilih sehingga
membuat SK pengesahan tersebut tidak kunjung disahkan. Atas inisiatif dari
Abraham dan Dian yang langsung menghadap ke Dekan. Yuli Witono selaku dekan FTP
langsung memberikan memo kepada PD III yang isinya agar segera melantik
pengurus BEM dan BPM terpilih. “SK disahkan setelah mendapat memo dari Dekan”
Ungkap Dian.
Dian
mengungkapkan bahwa SK tersebut menghambat kerja dari BEM dan BPM. Meskipun
tetap bisa bekerja sebelum SK itu turun, namun menurutnya hal itu akan
menghambat kerja dari BEM dan BPM, terutama terkait pengajuan dana dan
legalitas organisasi. “Sebenarnya tanpa SK itu bisa bekerja, tapi illegal”
Tambahnya. [HS/NI/SJ]
Minggu, 25 Oktober 2015
BELUM DILANTIKNYA BEM DAN DPM
JEMBER, MANIFEST – Tidak kunjung dilantiknya presiden dan wakil presiden BEM (Badan Eksekutif
Mahasiswa) dan
DPM (Dewan Perwakilan Mahasiswa)
terpilih
FTP UNEJ
hingga saat ini, Oktober 2015 menyebabkan kerja
mereka belum berjalan. Pelantikan BEM
dan DPM seharusnya dapat terlaksana sesaat setelah libur semester kemarin.
Keterlambatan pelantikan
BEM dan DPM tersebut terjadi karena adanya beberapa kendala dalam pengajuan SK
Kepengurusan. Pengajuan SK kepengurusan yang telah diajukan terpaksa
dikembalikan lagi oleh pihak dekanat. Kembalinya SK tersebut menurut Riri lutfiansari selaku
KPUM disebabkan karena adanya SK rektor yang baru dikeluarkan. “Alur penyerahan SK tidak
seperti tahun kemarin.
Jika SK tahun kemarin, BEM baru membuat SK
kemudian diserahkan kepada KPUM lalu DPM lama dan kemudian diserahkan ke dekanat. Sedangkan alur
pengajuan yang sekarang adalah BEM baru kemudian DPM lama dan kemudian ke pihak
dekanat”, ungkap Riri selaku KPUM.
Selain itu, SK yang
belum disetujui dikarenakan masih adanya kesalahan penulisan struktur pada BEM
dan DPM. “Di BEM kan ada perwakilan dari UKM yang di kepengurusan tahun lalu
langsung dapat masuk dan melebur ke dalam kementerian. Dan untuk tahun ini,
kementerian harus membawahi UKM yang ada”, ujar Kasang Heru selaku presiden BEM
terpilih.
Muhammad Dian, ketua DPM terpilih, juga menjelaskan
keterlambatan pelantikan dikarenakan
pemilu yang dilakukan
hampir liburan antara semester genap dan semester ganjil. “Keterlambatan pelantikan
dikarenakan
pengerjaan SK yang ditunda-tunda,dan kurang lengkapnya anggota dari DPM sendiri” ujarnya.“Pengajuan SK
dari pihak DPM sudah sebanyak 4 kali sedangkan untuk BEM telah mengajukan SK
sebanyak 2 kali” tambah Dian.
Heru menambahkan bahwa SK yang
telah diajukan telah direvisi sebanyak 3 kali terkait alur penyerahan SK, Perwakilan UKM dan struktur
BEM. Menurut Kasang Heru, banyaknya revisi di bagian struktur BEM dilakukan
dengan harapan dapat meningkatkan koordinasi antara BEM dan UKM serta
memperjelas fungsi BEM sesuai dengan SK rektor.
“Revisi SK sudah
dilakukan dan menurut pihak dari dekanat tinggal tanda tangan dekan saja.
InsyaAllah senin atau selasa sudah keluar”, tambah Riri. [IK/DS/AG/AS]